Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bogor

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Rambu Larangan

Rambu Larangan

Update Terakhir
:
14 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
10 Unit
Dilihat Sebanyak
:
697 kali

Harga

CALL
Bagikan
:
CV KENCANA JAYA TEKNIK Kami bergerak di bidang Pabrikasi Mesin Pertanian, sepert peralatan bor ( Mesin Bor Jacro, Bor Power Rig, Power Rig Menara, Mesin Power Rig, Mesin Bor Tanah , Mesin Bor Bibit, FMC been pump, Hand Auger, Bor Tanah, Soil Auger, Bor Biopori, Bor Gambut Set, Bor Gambut Pisau) , spare part bor ( accessories gear down hole) , drill rod ( sandvik drill rod NQ, HQ, PQ) , drilling , Liquid Polymer, Bentonite, Pabrikasi Mesin Peralatan Jalan ( Mesin Marka Jalan, Alat Marka Jalan, Aplikator Marka Jalan, Mesin Preheater Jalan, Mesin Pemasak Dan Pengaduk Cat Marka Jalan, Mesin Penghapus Marka Jalan | Road Marking Removal, Cat Thermoplastik AASTHO 77, Cat Thermoplastik AASTHO 79, Glassbeed Australia, Glassbead Potter) , Peralatan Mesin Industri, Supplier Mesin Peralatan Jalan ( Baby Roller, Concrete Cutting, Concrete Power Trowel, Plate Compactor, Tamper Rammer, Jack Hammer, Vibratory Sreed, Road Marking Removal, Electric External Vibrator, High Frequency Internal Vibrator, Pneumatic Internal Vibrator, Pneumatic External Vibrator, Coverter Concrete, Demolition Breaker Hammer) , Agen Peralatan Safety Jalan ( Road Barrier | Traffic Barrier, Safety Cone | Traffic Cone, Delineator Post, Convex Mirror | Safety Mirror | Cermin Tikungan Jalan, Glass Road Stud | Solar Road Stud | Paku Marka Jalan, Rubber Stick Cone | Pembatas Jalan | Pembatas Parkir | Traffic Delineator Post, Corner Guards, Rubber Speed Bump, Vehicle Stopper | Stopper Parkir) , Peralatan Safety Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Rambu Larangan, Rambu Peringatan, Rambu Perintah, Rambu Petunjuk, Rambu Parking, Rambu Perboden, Rambu Marka Jalan, Rambu K3, Pabrikasi Alat Teknik Sipil engine ( penggerak) peralatan atau pabrikasi mesin pertanian yang kami produksi bisa di sesuaikan dengan kebutuhan Konsumen. Didukung teknisi kami yang sudah berpengalam bertahun-tahun di bidang pabrikasi mesin pertanian, kami berkomitmen untuk menghasilkan produk mesin pertanian, peralatan perkebunan, peralatan kehutanan yang berkulitas tinggi namun dengan harga yang bersaing. Dengan penjelasan yang telah tercantum di atas anda boleh mempercayakan kepada kami untuk masalah kinerja kami. Pelayanan yang kami berikan kepada konsumen atau customer adalah menjadi hal utama yang kami Prioritaskan dan perhatikan.

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Rambu Larangan

RAMBU LARANGAN

Fungsi : Rambu Larangan atau rambu lalu lintas berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan raya yang berfungsi untuk mengatur para pengguna jalan untuk melakukan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.

Spesifikasi :
-  Material Rambu : Aluminium plate atau galvanis 1, 5 dan 1, 8 mm
-  Reflective Seri 610 ( std)
-  Diameter : 60 cm
-  Material Rangka : Mild Steel ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN
1a. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
1b. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/ hambatan/ gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
1c. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1d. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1e. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan/ kewajiban tertentu, seperti contoh rambu berikut. Wajib berhenti untuk pemeriksaan cukai.
1f. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaaan.
2a. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.
2b. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor mautpun tidak bermotor.
3a. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
3b. Larangan masuk bagi semua kendaraan roda tiga.
3c. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
3d. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor.
3e. Larangan masuk bagi bus.
3f. Larangan masuk bagi mobil barang.
3g. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng.
5b. Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5c. Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
6. Larangan mendahului.
7. Larangan menggunakan isyarat suara.
8a. Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ...m.
8b. Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ...m.
8c. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m. 8d. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m.
8e. Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannnya lebih dari 5 ton.
8f. Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton.
8g. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8h. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8i. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter.
8j. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat ( MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter.
9. Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km per jam.
10. Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15m.
11a. Batas akhir kecepatan maksimum 40km per jam.
11b. Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain.
11c. Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak.
12. Larangan untuk mendahului.



Contact Person :

Bp. M. Ihfan
Office                 :   0251-755 9667
Workshop           :   0251-754 5040
Simpati / WA       : 0852-9229-4040
XL Axiata           : 0878-9229-4040
M3                      : 0857-1777-4040




e-mail :

kencanajayateknik40@gmail.com
bengkel_40@yahoo.com
bengkel_45@yahoo.com

Office :

Puri Delta Kencana
Jl. Raya Kalimurni Blok J No.6 RT 006 / RW 001
Kelurahan Kencana / Kecamatan Tanah Sareal
Kota Bogor 16167

Workshop :
Jl. Raya Kencana II No.25D RT 001 RW 009
Kelurahan Kencana / Kecamatan Tanah Sareal
Kota Bogor 16167

Website :

www.kencanajayateknik.com
www.cvkencanajayateknik.com
www.cvkencanajayateknik.indonetwork.co.id
www.kencanajayateknik.indonetwork.co.id
www.peralatansadapkaret.com
www.pabrikasipertanian.com
www.peralatanjalan.com
www.peralatanbor.com

Facebook :      

CV.KENCANA JAYA TEKNIK /RIO BASA

Tampilkan Lebih Banyak